PSN Tol Serpong–Balaraja: Kantah Tangerang Musyawarahkan Ganti Rugi 28 Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja. (rfh)
Pelaksanaan musyawarah ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mengawal setiap jengkal proses pembebasan lahan secara transparan, akuntabel, dan presisi secara hukum. Tujuan utama dari prosedur yang ketat ini adalah memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan di tengah masifnya roda pembangunan infrastruktur.
Secara makro, Jalan Tol Serpong–Balaraja memegang peranan sangat vital dalam memperkuat sistem jaringan jalan di wilayah Jabodetabek. Tol sepanjang kurang lebih 39,8 kilometer ini diproyeksikan menjadi urat nadi baru yang mengubungkan klaster-klaster ekonomi utama, mulai dari kawasan BSD City di Tangerang Selatan hingga wilayah Balaraja di ujung barat Kabupaten Tangerang yang padat industri.
Kehadiran tol ini di masa depan diharapkan mampu memotong waktu tempuh secara signifikan, memangkas biaya logistik sekunder, dan merangsang pertumbuhan investasi baru di koridor Banten.
Kendati akselerasi fisik dikejar, pemerintah menyadari bahwa legitimasi sebuah proyek infrastruktur tidak hanya bertumpu pada kemegahan beton yang terhampar, melainkan pada keadilan proses yang mendahuluinya. Pengadaan tanah yang humanis, legal, dan memprioritaskan musyawarah mufakat diharapkan mampu meminimalkan residu atau konflik sosial di akar rumput, sehingga pembangunan dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan warga lokal. (*)