News . 23/08/2026, 10:08 WIB

PSN Tol Serpong–Balaraja: Kantah Tangerang Musyawarahkan Ganti Rugi 28 Bidang Tanah

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Pelaksana Pengadaan Tanah pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja), menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian terhadap puluhan bidang tanah yang berlokasi di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan tahapan regulasi untuk mempercepat realisasi proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Tol Serbaraja sendiri dirancang untuk memecah jenuh lalu lintas sekaligus membuka episentrum pertumbuhan ekonomi baru di wilayah barat Jakarta dan Banten.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang diterima FIN, Minggu (23/8/2026), musyawarah kali ini berfokus pada 28 bidang tanah milik warga Desa Cirarab yang terdampak langsung oleh trase jalan tol tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026), ini dijadikan sebagai ruang dialog interpersonal guna menjembatani kepentingan negara dalam membangun infrastruktur publik dengan hak-hak keperdataan masyarakat yang dilindungi undang-undang.

Dalam musyawarah tersebut pemerintah menawarkan bentuk serta besaran nilai ganti kerugian yang sebelumnya telah dihitung oleh tim penilai independen (appraisal).

Peta Kesepakatan Lahan

Dari total 28 bidang tanah yang diundang, tingkat penerimaan masyarakat cukup tinggi terhadap kompensasi yang ditawarkan pemerintah. Sebanyak 26 pemilik lahan atau Pihak yang Berhak (PYB) menghadiri undangan musyawarah tersebut.

Setelah melalui proses pemaparan dan diskusi, mayoritas warga menyepakati tawaran yang diajukan. Tercatat sebanyak 25 pemilik lahan secara resmi menyatakan setuju terhadap bentuk dan nilai ganti kerugian yang ditetapkan. Persetujuan ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah untuk segera memproses administrasi pembayaran dan pelepasan hak atas tanah, sehingga pembersihan lahan (land clearing) untuk konstruksi fisik jalan tol dapat segera dimulai di atas 25 bidang tersebut.

Namun, sebagaimana lazimnya pengadaan tanah skala besar, proses ini tidak sepenuhnya berjalan mulus tanpa hambatan. Dari puluhan warga yang hadir, terdapat 1 pemilik lahan yang secara tegas menyatakan tidak menyetujui nilai ganti kerugian yang ditawarkan. Warga tersebut menilai kompensasi yang diajukan belum sesuai dengan nilai keekonomian aset miliknya. Selain itu, terdapat 2 pemilik lahan lainnya yang berhalangan hadir dalam forum musyawarah pertama ini karena alasan tertentu.

Penjadwalan Ulang dan Katup Pengaman Konsinyasi

Menyikapi adanya warga yang belum hadir dan warga yang menolak, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi hukum yang terukur dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penanganan kedua kelompok warga ini akan dipisahkan demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum.

Terhadap 2 pemilik lahan yang absen, otoritas pertanahan memastikan hak mereka untuk berdialog tidak akan hangus begitu saja. Petugas akan melakukan penjadwalan ulang musyawarah dalam waktu dekat. Ruang komunikasi tetap dibuka lebar agar kedua warga tersebut mendapatkan informasi yang utuh mengenai kalkulasi nilai ganti kerugian aset mereka sebelum mengambil keputusan final.

Sementara itu, bagi 1 pemilik lahan yang secara definitif menolak nilai kompensasi, penyelesaiannya tidak akan dilakukan lewat negosiasi tanpa batas waktu yang berisiko menyandera jadwal pembangunan proyek nasional. Pemerintah akan menerapkan katup pengaman yuridis berupa mekanisme penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) setempat atau yang dikenal dengan istilah konsinyasi.

Melalui jalur konsinyasi, uang ganti kerugian yang menjadi hak warga tersebut akan dititipkan dan diamankan di pengadilan. Langkah ini memungkinkan negara secara sah mengambil alih hak penguasaan lahan demi kelanjutan konstruksi fisik Tol Serbaraja, tanpa menghapus atau mengurangi hak finansial warga yang menolak. Warga yang bersangkutan tetap dapat mencairkan dana tersebut di pengadilan, baik sebelum atau sesudah melalui proses gugatan hukum perdata jika ingin menguji objektivitas nilai appraisal di meja hijau.

Menjaga Keseimbangan Hak dan Pembangunan

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com