Hukrim . 21/08/2026, 10:15 WIB

Modifikasi Mobil Tangki 5 Ribu Liter, Penimbun BBM Subsidi di Tangerang Diciduk Polda Banten

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RO beserta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung ribuan liter solar.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi. RO memodifikasi mobil boks Toyota New Dyna 130 HT dengan menanam tangki penampungan berkapasitas raksasa di dalamnya.

"Di dalam mobil boks tersebut kami temukan tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter. Mobil yang dimodifikasi ini juga dilengkapi mesin pompa air untuk memindahkan BBM dari tangki utama kendaraan ke tangki penampungan," ujar Yudhis, Jumat 21 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yudhis menjelaskan bahwa aksi culas tersangka RO ini sudah berlangsung sejak Juni 2026. Untuk mengelabui petugas, pelaku berputar-putar membeli Bio Solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku membekali diri dengan belasan barcode elektronik milik orang lain agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.

"Tersangka menggunakan 13 barcode elektronik milik orang lain. Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan delapan pelat nomor palsu untuk mengelabui operator SPBU saat melakukan pembelian BBM subsidi," kata Yudhis yang didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto.

Semua atribut palsu tersebut, mulai dari barcode elektronik hingga pelat nomor cadangan, sudah disiapkan dan disimpan di dalam mobil boks yang digunakan tersangka saat beroperasi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di antaranya adalah satu unit mobil boks berwarna merah putih Toyota New Dyna 130 HT bernomor polisi KH 8288 GP yang sudah terpasang tangki besi 5.000 liter.

"Kemudian turut diamankan satu set mesin pompa air, delapan pelat nomor kendaraan palsu, uang tunai Rp6,2 juta, 13 barcode BBM jenis Bio Solar subsidi, serta dua lembar struk bukti pembelian Bio Solar subsidi tertanggal 3 dan 4 Agustus 2026," urai Yudhis.

Akibat perbuatan tersebut, kini tersangka RO harus mendekam di sel tahanan mapolda. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com