5 Tersangka Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual Pegawai Bank Keliling Ditangkap Polresta Tangerang
Konfrensi pers kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)
"Para pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan fisik secara brutal selama berjam-jam, tetapi juga melakukan kekerasan seksual dan merekam aksi tersebut untuk disebarkan di grup internal mereka. Ini tindakan yang sangat keji dan mencederai kemanusiaan," tegas Indra.
Korban Kabur Lewat Jendela
Penyiksaan baru berhenti sekitar pukul 05.00 WIB saat para pelaku mulai kelelahan dan beristirahat. Melihat para tersangka lengah, korban PG memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelamatkan diri.
Ia berhasil keluar secara mengendap-endap melalui jendela ruangan yang tidak terkunci. Setelah berhasil lolos, korban langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar yang ia temui di jalan hingga akhirnya berhasil pulang ke rumah.
Baca Juga
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka-luka dan memar serius di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, hingga telinga. Korban juga mengeluhkan rasa sakit luar biasa di bagian kepala dan seluruh tubuhnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 9 Tahun Penjara
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan medis serta visum et repertum. Tim Satreskrim Polresta Tangerang juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya memburu para pelaku yang sempat buron ke Jawa Tengah.
Atas perbuatan biadab tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada kelima tersangka terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 414 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 9 tahun penjara.
"Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan demi menyusun konstruksi perkara yang utuh dan berkeadilan bagi korban," tutup Indra Waspada.