Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk Sebutir Ekstasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah di pengadilan. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menariknya, di antara tumpukan ratusan gram sabu dan ribuan butir obat keras, terdapat satu butir pil ekstasi yang ikut dimusnahkan secara resmi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Barang bukti yang dihancurkan tersebut berasal dari 144 perkara tindak pidana umum yang dihimpun sejak akhir tahun 2025 hingga periode berjalan tahun 2026. Kasus-kasus ini didominasi oleh pelanggaran terkait narkotika serta Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga
"Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum," ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, Rabu (16/9/2026).
Saimun menjelaskan bahwa penindakan ini merefleksikan tingginya angka peredaran zat adiktif di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Selain satu butir pil ekstasi yang menyita perhatian, pihak kejaksaan juga merinci pemusnahan narkotika jenis lain, di antaranya adalah 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja (hampir mencapai 1 kilogram), serta 600,25 gram tembakau sintetis.
Tak hanya narkotika, pemusnahan ini juga menyasar puluhan ribu obat-obatan keras terlarang yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja. Petugas memusnahkan 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer,p p dan 2.069 butir Trihex.
"Ikut dihancurkan pula obat-obatan psikotropika golongan lain seperti Alprazolam sebanyak 31 butir, Riklona 74 butir, Clona 10 butir, dan Euforis sebanyak 19 butir," tuturnya.
Selain itu juga turut dihancurkan 25 unit alat komunikasi (handphone), senjata tajam, serta 665 item barang bukti lainnya seperti alat isap sabu (bong), pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang biasa digunakan dalam tindak kejahatan pencurian.