Hukrim . 30/07/2026, 17:39 WIB

Nekat Bawa 26 Kg Ekstasi di Koper, Pilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi (MDMA) berskala besar seberat 26 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis, 30 Juli 2026, barang haram tersebut diselundupkan di dalam koper oleh seorang penumpang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO, yang diduga kuat berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai internasional.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, membenarkan adanya penangkapan besar tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak otoritas saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar jaringan yang terlibat.

"Masih proses dulu ya, pasti segera akan kami rilis begitu selesai pengembangannya," kata Hengky saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Risk Assessment Officer (RAO) saat memeriksa barang bawaan penumpang melalui mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.

Petugas yang sigap melihat adanya kejanggalan langsung mengarahkan MSO ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan fisik secara mendalam. Saat koper milik terduga pelaku dibongkar di meja pemeriksaan, petugas Bea Cukai menemukan belasan bungkus pil terlarang dalam jumlah fantastis.

"Kami menemukan 14 bungkus pil yang diduga MDMA atau ekstasi dengan berat bruto mencapai 26 kilogram di dalam koper utama. Selain ribuan butir pil ekstasi tersebut, kami juga menemukan empat gram methamphetamine atau sabu yang disimpan secara terpisah di dalam tas kecil miliknya," paparnya.

Guna memastikan kandungan dari barang terlarang tersebut, petugas laboratorium Bea Cukai langsung melakukan uji pendahuluan di tempat menggunakan alat khusus.

"Petugas di lapangan langsung bergerak melakukan uji pendahuluan menggunakan alat narcotest dan Rigaku. Hasil dari kedua pengujian alat tersebut menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita positif mengandung MDMA," tegasnya.

Kepada petugas yang menginterogasinya secara intensif, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Mengingat besarnya jumlah barang bukti, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta langsung berkoordinasi secara cepat dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk memburu pemesan barang tersebut.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 26 kg ekstasi dan sabu telah resmi diserahterimakan kepada pihak kepolisian pada Rabu malam. Langkah ini diambil guna kepentingan pengembangan kasus yang lebih luas di lapangan serta untuk mengejar jaringan utama maupun bandar besar di balik penyelundupan internasional ini," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com