News . 16/09/2026, 06:54 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang didorong untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah yang baru. Keterlibatan masyarakat dinilai penting agar simbol daerah yang baru memiliki legitimasi sosial yang kuat, bukan sekadar keputusan birokrasi.
Usulan tersebut disampaikan oleh aktivis Kabupaten Tangerang, Ahmad Syamsul Buldan Mudawwam, menyusul langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang resmi mengajukan Raperda Lambang Daerah ke dalam agenda sidang paripurna DPRD. Menurutnya, pembaruan lambang daerah memang mendesak dilakukan karena regulasi yang lama yakni Perda Nomor 19 Tahun 1984 yang disempurnakan lewat Perda Nomor 10 Tahun 1987 sudah tidak relevan dengan fakta sejarah daerah saat ini.
“Karena itu saya mendukung pembaruan lambang daerah. Sejak Hari Jadi Kabupaten Tangerang berubah menjadi 13 Oktober 1632 berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, memang terdapat ketidaksesuaian antara sejarah yang telah ditetapkan melalui Perda dengan simbol numerik yang masih kita gunakan,” kata Buldan, dikutip Rabu 16 September 2026.
Buldan menjelaskan, lambang lama masih membawa simbol 27 butir padi, 12 bunga kapas, dan 43 ruas bambu yang merujuk pada tanggal berdirinya versi lama, yaitu 27 Desember 1943. Ketidaksesuaian visual dengan dasar hukum hari jadi yang baru ini dinilai memicu disonansi simbolik, di mana identitas visual daerah tidak lagi mencerminkan realitas historis yang diakui hukum.
Kendati mendukung penuh harmonisasi sejarah ini, Buldan mengingatkan bahwa lambang daerah mengikat seluruh warga, sehingga proses pembentukannya tidak boleh eksklusif. DPRD diharapkan tidak hanya fokus pada aspek legalitas formal, tetapi juga merangkul aspirasi warga dalam menentukan visualisasi identitas mereka.
“Raperda ini memang merupakan usulan eksekutif dan sekarang sudah masuk ke DPRD. Tetapi lambang daerah pada akhirnya bukan hanya milik pemerintah atau DPRD. Lambang itu akan digunakan dan menjadi identitas lebih dari tiga juta masyarakat Kabupaten Tangerang. Karena itu masyarakat semestinya diberi ruang untuk ikut terlibat,” ujarnya.
Untuk menjembatani keterbatasan waktu pembahasan, Buldan menyarankan agar DPRD dan pemerintah daerah menggelar sayembara desain terbatas atau melakukan uji publik terhadap beberapa draf rancangan lambang. Kerangka sejarah dan nilai filosofis setebal apa pun dari pemerintah dinilai akan lebih hidup jika diterjemahkan oleh perwakilan masyarakat, termasuk sejarawan, budayawan, seniman, hingga generasi muda.
Menurutnya, pelibatan publik secara transparan ini diyakini mampu melahirkan lambang baru yang akuntabel. Meskipun target penggunaan lambang baru ini dibidik pada momentum Hari Jadi Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober mendatang, keterbatasan waktu dianggap bukan alasan untuk mengabaikan suara publik.
“Kalau memungkinkan, buat sayembara singkat dengan batasan desain yang jelas, kemudian lakukan uji publik terhadap beberapa desain terbaik. Dengan waktu yang terukur, proses itu masih bisa diupayakan sehingga 13 Oktober nanti kita bukan hanya mempunyai lambang baru, tetapi juga lambang yang proses kelahirannya diketahui dan dirasakan masyarakat,” kata Buldan menambahkan.
Melalui mekanisme yang inklusif, produk hukum yang dihasilkan DPRD tidak hanya melahirkan kepastian regulasi tetapi juga kebanggaan kolektif. Lambang baru diharapkan menjadi representasi utuh dari perjalanan panjang sejarah Tangerang sekaligus harapan masa depan warganya.
“Perda memberikan legalitas terhadap lambang, tetapi keterlibatan masyarakat yang akan memperkuat legitimasinya. Kita jangan hanya mengganti simbol 1943 menjadi 1632. Kita harus memastikan lambang baru itu selaras dengan sejarah sekaligus menjadi identitas yang dapat diterima dan dibanggakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Buldan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media