Senin, 20 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Tigaraksa Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

RF
Tim Redaksi
19/07/2026, 16:18 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Tigaraksa Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana saat memberikan keterangan kepada media. (Rikhi Ferdian)

FIN.CO.ID, TANGERANG – Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menggerebek sebuah toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Juli 2026 malam. Toko tersebut digerebek karena kedapatan menjual obat-obatan keras ilegal secara bebas.

Dalam penyergapan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB itu, petugas berhasil menciduk dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar. Keduanya masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21).

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ruko kosmetik itu sengaja dijadikan kedok untuk memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi.

"Kami mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tigaraksa," kata AKP I Made Artana saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Juli 2026.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 28 butir obat jenis Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp214.000, serta satu unit ponsel Infinix Smart 20 hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

I Made Artana menegaskan, pemberantasan obat keras ilegal menjadi atensi utama Kapolresta Tangerang. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

"Peredaran obat tanpa izin ini merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku di wilayah hukum kami," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Saat ini, SU dan WS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tigaraksa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu jaringan pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya