Minggu, 06 September 2026
--°C --
-- · --
News

Simak! Cara dan Alur Perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tangerang

RF
Tim Redaksi
05/09/2026, 17:43 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Simak! Cara dan Alur Perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tangerang

Ilustrasi

TANGERANG, FIN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang memastikan seluruh pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

Layanan ini mencakup pembuatan KTP-el baru bagi remaja yang memasuki usia 17 tahun, maupun penggantian akibat kartu yang hilang atau rusak. Masyarakat pun diimbau untuk mengurus dokumen kependudukan ini secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo.

Bagi Anda warga Kabupaten Tangerang yang ingin mengurus KTP-el, berikut adalah syarat terbaru dan alur prosedurnya yang berhasil dihimpun:

Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Sebelum mendatangi tempat pelayanan, warga diminta menyiapkan berkas sesuai dengan keperluan permohonan:

• KTP-el Baru (Pemula 17 Tahun): Cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pemohon juga disarankan membawa fotokopi Akta Kelahiran untuk mencocokkan validitas data nama dan tanggal lahir.

• KTP-el Hilang: Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat beserta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• KTP-el Rusak: Membawa fisik KTP-el yang rusak untuk ditukarkan serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Alur Pembuatan: Dari Kecamatan hingga Cetak

Proses administrasi kependudukan di Kabupaten Tangerang kini dirancang lebih dekat dengan domisili warga melalui langkah-langkah berikut:

• Perekaman Biometrik di Kecamatan: Khusus bagi pemohon KTP baru, warga wajib datang langsung ke Kantor Kecamatan sesuai domisili asli. Proses ini tidak dapat diwakilkan karena petugas akan mengambil pas foto, sidik jari, tanda tangan digital, serta pemindaian retina mata.

• Pengajuan Cetak: Setelah data biometrik masuk ke dalam sistem nasional, pengajuan cetak fisik bisa langsung diproses di loket kecamatan atau melalui pusat pelayanan Disdukcapil di Tigaraksa, tergantung ketersediaan blangko siap cetak.

• Pengambilan Dokumen: KTP-el yang telah selesai dicetak dapat diambil oleh pemilik langsung atau diwakilkan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan bukti resi pendaftaran.

Imbauan Aktivasi KTP Digital (IKD)

Sejalan dengan program digitalisasi nasional, Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga gencar mendorong masyarakat untuk beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya