Hukrim . 15/07/2026, 12:17 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang cukup meresahkan warga Tangerang.
Pelaku berinisial AMR alias Toke yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 tersebut diduga kuat terlibat dalam 10 aksi pencurian motor di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, Toke diamankan tim opsnal di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial Kiki yang berperan sebagai joki kini masih diburu polisi.
"Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata Sriyono, Rabu, 15 Juli 2026.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di teras kontrakan kawasan Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Toke diduga kuat terlibat dalam 10 laporan polisi terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang tahun 2024 hingga 2026.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas kejahatan jalanan melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media