Minggu, 12 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Bukti Digital Forensik Ungkap Aliran Dana Suap dalam Kasus Jaksa Tangerang Peras WN Korea

RF
Tim Redaksi
10/07/2026, 18:40 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bukti Digital Forensik Ungkap Aliran Dana Suap dalam Kasus Jaksa Tangerang Peras WN Korea

Sidang lanjutan oknum jaksa peras WNA Korea di Pengadilan Tipikor pada PN Serang. (Rikhi Ferdian)

Kemudian di 30 September, ada pengeluaran Rp500 juta melalui Andreas Yogi Permana- suami Tirza. Aliran dana ilegal itu untuk meringankan tuntutan JPU terhadap Tirza dan Chihoon dalam perkara UU ITE, disebut-sebut untuk Herdian Malda Ksatria- eks Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang.

Turut ditemukan bukti percakapan dan panggilan suara antar Maria Sisca dan Rivaldo Valini- oknum jaksa lain yang juga kini jadi Terdakwa pemerasan, sekitar Maret 2025, untuk bertemu. Rivaldo disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp100 juta.

KPK, Suap dan Pemerasan

Audit forensik digital lainnya dengan kode D016, mendapatkan bukti percakapan antara Tirza Angelica, Chris Kelana, Zami yang merupakan pegawai KPK RI dan pengacara barunya dari AMAR LAW FIRM untuk menggantikan Didik, dengan biaya jasa Rp250 juta.

Ditemukan bukti pesan untuk memancing jaksa agar aktif meminta dana dan jadi bukti pemerasan sehingga dapat dibekuk KPK. Terungkap, Chris Kelana- saksi JPU, intens memetakan skenario bersama Zami dalam merubah alur kronologi kasus dari suap ke pemerasan.

Mirisnya, salah satu percakapan antara Chris dan Zami, tertanggal 21 November 2025, memperlihatkan gambar salah satu tokoh agama yang pada intinya melegalkan suap dengan kata "Sogokan Hasanah".

Tiga hari berselang, Chris kembali menghubungi Zami untuk mengadukan bahwa dia ditelepon Redy. Melalui pesan dan panggilan, keduanya pun saling berbalas pesan berujung permintaan Zami.

"Pancing untuk minta uang lewat bapak," pesan Zami kepada Chris, berlanjut panggilan selama 2 menit.

Di hadapan Majelis Hakim, Irwan membenarkan seluruh rangkaian tersebut merupakan hasil auditnya yang bersumber dari alat bukti elektronik yang telah disita dan dipaparkan kepada tim penyidik dari Kejagung RI, awal Februari 2026.

"Ya, jadi yang dikirimkan itu karena chat line ini di dalam percakapannya. Berarti antara screenshot dengan hasil akuisisi itu memang benar adanya dan ada di dalam bukti elektronik tersebut," jelas Irwan.

Jaksa Kena OTT KPK

Diberitakan, Rabu 17 Desember 2025 lalu, KPK RI menggelar OTT dan memboyong 9 orang termasuk 3 jaksa bertugas di wilayah Banten. Namun Jumat (19/12), sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil operasi senyapnya ke Kejagung RI.

Sebab Kejagung RI sejak November, telah memproses bawahannya. Kini, Rivaldo, Redy, jaksa di Kejati Banten dan Malda masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Serang. Kasus ini turut menyeret Maria Sisca- penerjemah bahasa Korea dan Didik- Pengacara.

Silakan beri tahu saya jika Anda ingin mengubah gaya bahasa tulisan ini menjadi lebih formal untuk media massa, atau jika ada istilah hukum lain yang perlu disesuaikan kembali.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya