Sabtu, 11 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Bukti Digital Forensik Ungkap Aliran Dana Suap dalam Kasus Jaksa Tangerang Peras WN Korea

RF
Tim Redaksi
10/07/2026, 18:40 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bukti Digital Forensik Ungkap Aliran Dana Suap dalam Kasus Jaksa Tangerang Peras WN Korea

Sidang lanjutan oknum jaksa peras WNA Korea di Pengadilan Tipikor pada PN Serang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Ahli Digital Forensik Kejagung RI, Irwan Hariyanto, membongkar jejak digital berupa dokumen elektronik, rekaman suara dan video, arus kas sekira Rp4 Miliar biaya perkara milik PT Savana Animation & VFX, hingga dugaan aliran suap Rp900 juta ke oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berinisial G.

Termasuk bukti percakapan khususnya 2 terdakwa yang terjerat kasus UU ITE sekaligus mengaku korban pemerasan jaksa, dalam merubah konstruksi perkara dari dugaan suap ke pemerasan. Bahkan memancing para oknum jaksa agar secara aktif meminta dana.

Hasil audit ini jadi salah satu temuan paling vital, dalam perkara 3 jaksa di Banten diduga peras Warga Negara Korea Selatan, saat menangani kasus UU ITE di PN Tangerang, dengan terdakwa Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, berujung OTT KPK RI, akhir 2025 lalu.

Adapun Temuan aliran dana untuk suap tersebut, bersumber dari 16 hp dan flashdisk yang disita tim penyidik, dikemukakan oleh Irwan, saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, belum lama ini.

Dalam sidang, Irwan membeberkan hasil ekstraksi dari sebuah flashdisk dengan kode barang bukti DE001. Dokumen digital milik Tirza Angelica ini menyimpan catatan keuangan rahasia milik PT Savana dengan nilai fantastis mencapai Rp4 miliar.

"Di situ sejumlah 4 Miliar rupiah, itu didapatkan hasil ekstraksinya dari flashdisk milik Tirza Angelica," terang Irwan saat dikonfirmasi JPU, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hasanudin, ihwal asal-usul data keuangan tersebut, Selasa 07 Juli 2026.

Dugaan Suap ke Oknum Hakim

Dari hasil investigasi yang dihimpun menyebutkan, pengeluaran paling mencolok bernilai Rp900 juta. Disinyalir besel itu untuk mengkondisikan seorang hakim di PN Tangerang berinisial G, mengalir dalam tiga tahap, menurut catatan arus kas PT Savana.

Pertama, 14 Mei 2025, senilai Rp200 juta. Dana ini agar Tirza dan Chi Hoon tak ditahan selama proses persidangan di PN Tangerang. Lalu 5 Agustus Rp200 juta dan 22 Agustus 2025 Rp500 juta. Peruntukannya agar hakim memvonis bebas dari segala hukuman.

Aliran uang sogokan disinyalir untuk oknum hakim ini, terendus dalam pesan percakapan berbahasa Korea, saat 05 dan 22 Agustus 2025 lalu, antara Terdakwa Maria Sisca dan Lee Inkyoo- Bos PT Savana dan saksi JPU dalam sidang sebelumnya.

Kemudian, terungkap percakapan pesan dan video panggilan antara Maria Sisca dan oknum hakim, sekitar September dan Oktober 2025. Pada 17 Oktober sekira pukul 16.00 WIB, keduanya berkomunikasi untuk bertemu di Rumah Makan Istana Sea food.

"Kita di meja 40 mba. turun dari pintu masuk ke ujung belakang ya," tulis chat tersebut atas nama oknum hakim berinisial G, disahut Maria Sisca "Baik Pak,".

Aliran Dana ke Oknum Jaksa

Tim JPU turut mempreteli alat bukti elektronik lainnya. Tercatat dalam arus kas PT Savana senilai Rp700 juta, 10 Maret 2025, sebagai uang muka jasa pengacara baru Tirza dan Chi Hoon- Didik Ferianto yang kini terjerat dugaan pemerasan bersama 3 oknum jaksa.

Hasil digital forensik menunjukkan, penyerahan dana dalam tas suvenir kuning ini berlangsung di Kantor PT Savana, pada esok harinya. Bahkan dalam rekaman video serah terima itu, turut dihadiri Redi Zulkarnain- oknum jaksa terdakwa kasus pemerasan.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya