News . 29/06/2026, 12:07 WIB

PT Molex Ayus Sebut Aksi Blokir Gerbang Pabrik oleh FSPMI Melanggar Hukum

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Manajemen PT Molex Ayus menilai aksi mogok kerja yang disertai pemblokiran pintu gerbang pabrik oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah melanggar hukum dan aturan yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha, menyatakan bahwa aksi penutupan akses tersebut mengganggu ketertiban umum dan menghentikan total operasional perusahaan. Akibatnya, sebanyak 65 persen karyawan lain yang ingin bekerja terpaksa tidak bisa masuk ke dalam area pabrik.

"Kami tidak mempersoalkan hak serikat buruh FSPMI untuk mogok kerja. Namun, mereka tidak boleh memblokir gerbang perusahaan. Aksi ini melanggar aturan karena mengganggu ketenteraman orang lain, warga sekitar, dan pengguna jalan umum," ujar Taha kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Menurut Taha, mayoritas pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Jabodetabek Bersatu (SBJB)—berjumlah 65 persen dari total karyawan—sebenarnya telah menyetujui kebijakan kenaikan upah sektoral yang diberlakukan oleh pihak manajemen.

Pihak perusahaan mengeklaim telah menempuh upaya persuasif melalui proses bipartit yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Taha menegaskan, seluruh hak normatif karyawan telah dipenuhi oleh perusahaan, sehingga perselisihan yang terjadi saat ini murni merupakan persoalan kepentingan antarpihak.

Oleh karena itu, manajemen PT Molex Ayus meminta aparat keamanan segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan pemblokiran gerbang tersebut. Langkah hukum formal juga tengah disiapkan oleh pihak manajemen untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Perusahaan siap melakukan upaya hukum melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami akan patuh terhadap apa pun keputusan pengadilan yang memiliki legalitas hukum tetap," tutur Taha.

Lebih lanjut, pihak manajemen mengingatkan pemerintah daerah untuk ikut menjaga iklim investasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Manajemen khawatir tekanan yang terus-menerus terjadi dapat memaksa perusahaan memindahkan operasional pabrik ke wilayah lain.

"Jika perusahaan terus ditekan, tidak menutup kemungkinan kami akan hengkang ke Jawa Tengah. Kalau itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah warga Kabupaten Tangerang sendiri," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com