News . 25/06/2026, 16:24 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
fin.co.id - Perundingan kenaikan upah tahun 2026 antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Molex Ayus dan manajemen perusahaan berakhir buntu (deadlock). Hingga kini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan terkait besaran upah tersebut.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus, Rizal, menjelaskan bahwa permintaan perundingan bipartit telah diajukan sejak Januari dan Februari 2026. Namun, manajemen perusahaan baru merespons permohonan tersebut pada Maret 2026.
Dalam tanggapannya, pihak manajemen menyatakan bakal menerapkan upah tahun 2026 sesuai Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang. Caranya dengan menggeser komponen dari tunjangan tidak tetap. Usulan ini langsung ditolak oleh serikat pekerja.
"Sejumlah pertemuan bipartit kemudian digelar, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Kami selanjutnya menyatakan perundingan mengalami deadlock," ujar Rizal, Kamis (25/6/2026).
Akibat kebuntuan tersebut, serikat pekerja telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada manajemen dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada 18 Mei 2026. Aksi mogok kerja sempat dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026.
Menjelang aksi mogok, manajemen perusahaan sempat menawarkan kenaikan upah dengan nominal bervariasi, yakni sebesar Rp125.000, Rp50.000, dan Rp25.000. Tawaran ini ditolak karena pekerja menuntut kenaikan sebesar Rp388.993, yang merupakan selisih antara UMSK 2025 dan UMSK 2026.
Perusahaan kemudian menaikkan penawaran secara bertingkat menjadi Rp150.000, Rp100.000, dan Rp50.000. Sebaliknya, pada 12 Juni 2026, pihak pekerja menurunkan tuntutan menjadi Rp325.000, Rp275.000, dan Rp200.000 sesuai kelompok kerja. Namun, usulan itu tidak direspons oleh perusahaan.
Upaya mediasi kembali bergulir pada 23 Juni 2026 yang difasilitasi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra. Dalam pertemuan itu, serikat pekerja mengajukan opsi baru.
"Kami menyampaikan usulan kenaikan upah sebesar Rp250.000 secara merata dengan dasar upah Maret 2026," kata Rizal.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tangerang Raya, Jarim, menegaskan bahwa rencana dan pelaksanaan aksi mogok kerja ini telah mendapat dukungan penuh dari struktur organisasi pusat. Pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Ketua Pimpinan Pusat SPAI FSPMI serta Presiden DPP FSPMI terkait langkah industrial tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media