News . 12/08/2026, 19:20 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memicu kebakaran, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Pilar mengatakan, kebiasaan membakar sampah masih perlu menjadi perhatian, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
"Jangan sungkan untuk menyampaikan, Pak RW, Pak RT gitu, kalau misalkan ada sepuh-sepuh kita atau senior-senior kita yang masih budaya bakar sampah. Itu akhirnya kan kebakaran di mana-mana terjadi. Itu ancamannya hukuman pidana loh 5 tahun," kata Pilar, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Pilar menegaskan pemerintah tidak ingin langsung mempidanakan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah.
Menurutnya, pendekatan edukasi dan pemberian sanksi administratif tetap perlu diutamakan.
Namun, tindakan tegas diperlukan apabila pembakaran sampah sudah membahayakan lingkungan dan masyarakat.
"Bagi saya sih tidak selamanya penanganan itu dengan pidana. Ini kan sama-sama masyarakat kita. Tapi kalau sudah arahnya kepada bahaya, nah itu juga kita enggak bisa biarkan," ujarnya.
Pilar juga mendorong penguatan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) melalui peraturan daerah yang sedang disusun.
Ia meminta, besaran denda terhadap pelanggar diperberat sehingga dapat menjadi efek jera sebelum kasus berlanjut ke ranah pidana.
"Jadi sebelum ke ranahnya pidana, minimal dendanya itu diperberat," kata Pilar.
Selain penindakan, Pemkot Tangsel juga mendorong masyarakat mengelola sampah organik seperti daun melalui lubang biopori.
Sebab kata dia, sampah organik dapat dimanfaatkan untuk menjadi kompos sehingga tidak perlu dibakar ataupun dibuang dan menambah volume sampah kota.
"Kita dorong siapapun, ayo kita buat biopori, termasuk di rumah saya juga. Kita bikin biopori, masukin situ supaya ada contohnya," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media