Rusak Gerbang Pabrik saat Demo, Oknum Buruh Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Aksi unjuk rasa karyawan PT. Molex Ayus Cikupa, Kabupaten Tangerang - tangkap layar video amatir
fin.co.id - Tim hukum PT Molex Ayus resmi melaporkan sejumlah oknum buruh ke Polresta Tangerang terkait aksi perusakan pagar pintu gerbang perusahaan saat menggelar unjuk rasa pada Jumat (12/6/2026) lalu.
Laporan polisi bernomor TBL/B/626/VI/2026 tersebut kini telah resmi ditangani oleh pihak penyidik kepolisian.
Kuasa hukum perusahaan, Taha Haji Musa, menegaskan bahwa pihak manajemen berkomitmen penuh untuk mengawal kasus perusakan fasilitas operasional ini hingga tuntas. Menurutnya, tindakan anarkis berupa pemblokiran dan perusakan gerbang masuk telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
"Kami akan mengawal kasus perusakan ini sampai tuntas, karena dengan pemblokiran pintu masuk gerbang oleh karyawan ini jelas merugikan perusahaan," ujar Taha kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Taha menjelaskan, aksi mogok kerja yang dimotori oleh PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut telah memicu kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Padahal, ia mengklaim pihak perusahaan selama ini telah memenuhi seluruh hak normatif karyawan, termasuk pembayaran upah minimum dan Surat Keputusan (SK) kenaikan upah sektoral dari Gubernur Banten.
"Hak normatif telah kita penuhi. Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) sebenarnya telah sepakat terkait kenaikan UMSK 2026. Namun, PUK SPAI FSPMI tetap menuntut kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah 2 persen inflasi. Padahal, rata-rata upah di PT Molex Ayus sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan," urai Taha.
Pihak hukum perusahaan juga sangat menyayangkan jalannya aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan menghalangi karyawan lain yang ingin bekerja. Taha menyebutkan bahwa mayoritas pekerja tidak ikut serta dalam aksi mogok tersebut.
"Sampaikan aspirasi seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang elegan, tidak mengganggu buruh lain. Tidak semua karyawan melakukan aksi ini, karena 70 persen karyawan menerima keputusan perusahaan," pungkasnya.