Pemkot Tangerang Usulkan Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari BPBD
Kebakaran gudang pabrik pipa milik PT Sanfu di Jalan Telaga Mas Raya Nomor 8, Desa Telaga, Kecamatan Cikupa. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah tersendiri yang terpisah dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rabu (24/6/2026).
Usulan pemisahan instansi tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang terkait Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis.
Rencana pembentukan dinas baru ini dituangkan dalam Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sachrudin menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah ini mengacu pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Dari sisi efisiensi anggaran, penataan ini justru menghasilkan penghematan belanja pegawai sekitar Rp529 juta atau 1,61 persen, tanpa menambah beban APBD," ujar Sachrudin.
Pemkot Tangerang juga memastikan proses transisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke instansi baru tersebut akan dilakukan secara bertahap agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain memisahkan dinas pemadam kebakaran, raperda ini juga mengatur penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah lain untuk menyelaraskan dengan regulasi nasional dari Kementerian Dalam Negeri.
Sachrudin menambahkan, seluruh masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang akan menjadi bahan evaluasi penting dalam pembahasan regulasi ini ke tingkat selanjutnya.