Kamis, 28 Mei 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

RFH
26/05/2026, 15:42 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)

Para tersangka kasus tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, para pelaku peredaran obat keras daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya