Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap
Konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)
Para tersangka kasus tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup atau kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, para pelaku peredaran obat keras daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.