Kamis, 28 Mei 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

RFH
26/05/2026, 15:42 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis dan Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras daftar G lintas wilayah. Dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat keras dan ratusan gram tembakau sintetis siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Polresta Tangerang beserta jajaran berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan obat keras tanpa hak demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," ujarnya pada konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (25/5/2026).

Jaringan Tembakau Sintetis Lintas Daerah

Advertisement

Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Pada Selasa (11/2/2026) lalu, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang menggerebek lokasi tersebut dan menangkap seorang pria berinisial MS. Dari tangan MS, polisi menyita 155,88 gram tembakau sintetis siap edar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipulir, Ulu Jami, Jakarta Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas membekuk dua tersangka baru, yakni SFA dan MK. "Bersama mereka, diamankan barang bukti tembakau sintetis seberat masing-masing 4,93 gram dan 4,84 gram, serta paket besar seberat 2.330 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor," tutur Kombes Indra.

Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (14/5/2026). Petugas meringkus tersangka GPA di rumah kontrakannya dan menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram serta 15 mililiter tembakau sintetis cair (semprot).

"Dari total barang bukti tembakau sintetis yang disita, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba," tambahnya.

Ribuan Butir Obat Keras Daftar G Disita

Selain narkotika, Polresta Tangerang juga menggagalkan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di dua wilayah berbeda, yaitu Sepatan-Pasar Kemis dan Teluknaga-Neglasari.

Di wilayah Sepatan, polisi awalnya menangkap tersangka M dengan barang bukti 483 butir Tramadol dan 292 butir Eximer yang disimpan dalam ransel. Pengembangan langsung dilakukan hari itu juga di sebuah kontrakan di Pasar Kemis, di mana tiga tersangka lain yakni A, G, S, dan H ditangkap bersama 1.100 butir Tramadol tambahan.

Sementara itu, di pinggir jalan Tanjung Pasir, Teluknaga, polisi menangkap tersangka I dengan barang bukti awal 550 butir Tramadol. "Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan pasokan yang jauh lebih besar, yakni 5.150 butir Tramadol dan 2.000 butir Eximer," jelas Indra Waspada.

Advertisement

Melalui pengakuan I, polisi kemudian memburu pemasoknya hingga ke wilayah Neglasari, Kota Tangerang, dan menangkap dua tersangka lain, yaitu FM dan T. "Total barang bukti obat keras yang disita dari jaringan ini mencapai 7.216 butir Tramadol dan 2.292 butir Eximer, yang diperkirakan bisa merusak 7.000 jiwa generasi muda," kata Indra menandaskan.

Ancaman Hukuman

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang Raya