Selasa, 14 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp68,57 Juta, Satu Pelaku Diringkus!

RF
Tim Redaksi
13/07/2026, 18:56 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp68,57 Juta, Satu Pelaku Diringkus!

Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat peredaran uang palsu - Humas Polsek Pakuhaji

TANGERANG, FIN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial WW (32) diringkus polisi bersama barang bukti uang buatan senilai Rp68,57 juta yang siap diedarkan ke masyarakat.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pembongkaran kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto, Senin (13/7/2026).

Penangkapan WW terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sisa uang palsu dan alat cetak di rumah kontrakannya yang terletak di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di lokasi produksi tersebut.

Di markas pembuatan uang palsu itu, polisi menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan siap edar, bahan setengah jadi, hingga lembaran kertas uang yang belum dipotong.

Selain itu, petugas mengamankan perlengkapan produksi yang terbilang lengkap. Di antaranya tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, hingga senter UV.

Secara rinci, total barang bukti yang disita polisi meliputi:

• 338 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu

• 617 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu

• 46 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu

• Total keseluruhan mencapai Rp68.570.000

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang tunai di pasar maupun pertokoan.

“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” kata Jauhari.

Akibat perbuatannya, pelaku WW kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya