1.588 Perusahaan di Tangerang Terindikasi Tidak Patuh Pajak
Ilustrasi Pajak (Ist)
fin.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melayangkan surat teguran kepada 1.588 perusahaan wajib pajak yang terindikasi tidak patuh guna menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah administratif yang menyasar ribuan perusahaan tersebut berhasil mengamankan penerimaan daerah dengan total mencapai Rp 20,2 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menyatakan bahwa penertiban dilakukan secara sistematis melalui pengiriman surat imbauan hingga pemanggilan manajemen.
"Kami kirimkan surat imbauan dan panggil pihak perusahaan untuk klarifikasi," ujar Slamet, dikutip Selasa, (12/5/2026).
Secara rinci, penindakan gelombang pertama dilakukan hingga November 2025 dengan mengirimkan 1.088 surat yang menghasilkan penerimaan Rp 17 miliar. Selanjutnya pada Maret 2026, Bapenda kembali menyurati 500 perusahaan dan membukukan tambahan Rp 3,2 miliar.
Menurut Slamet, tekanan administratif ini mulai meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, meskipun belum seluruh perusahaan merespons.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pendalaman Bapenda, Arief Hidayat, mengungkapkan sektor restoran menjadi penyumbang terbesar dalam daftar pelanggar. Namun, pengawasan terkendala keterbatasan SDM karena tim pemeriksa hanya berjumlah delapan orang.
"Satu objek pajak bisa butuh waktu pemeriksaan hingga tiga bulan. Karena keterbatasan, kami fokus pada wajib pajak berpotensi besar dahulu," kata Arief.
Arief menambahkan, sistem self-assessment yang memberi kewenangan wajib pajak menghitung pajaknya sendiri memicu potensi ketidakpatuhan yang tinggi. Nilai kepastian pajak baru bisa ditetapkan setelah tim selesai melakukan pemeriksaan di lapangan.