Ngadu ke DPRD, Guru Madrasah di Tangerang Keluhkan Kesenjangan Perhatian dari Pemerintah
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) se-Kabupaten Tangerang bersama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud. (Rikhi Ferdian)
fin.co.id - Persoalan kesejahteraan dan ketidakjelasan status masih membayangi para guru madrasah swasta di Kabupaten Tangerang. Mereka mengaku mengalami kesenjangan perhatian yang tajam dibandingkan dengan tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Hal tersebut mencuat dalam audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) se-Kabupaten Tangerang dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di Gedung DPRD, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, mengungkapkan bahwa para guru madrasah merasa belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara. Padahal, peran mereka dalam pendidikan keagamaan dan moral sangat krusial bagi generasi bangsa.
"Banyak hal yang mereka sampaikan. Mulai dari kesejahteraan yang jauh sekali dibandingkan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan, sampai status mereka yang tidak jelas pengakuannya dari pemerintah," ujar Amud.
Selain itu, Amud juga menyoroti soal perbedaan perlakuan terhadap guru sekolah umum yang sebagian besar telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau P3K paruh waktu. Sebaliknya, guru madrasah masih bekerja dalam keterbatasan meski memikul tanggung jawab yang sama.
"Mereka merasa sama-sama mendidik anak bangsa, tetapi perlakuannya berbeda. Guru madrasah seolah harus bekerja secara ikhlas tanpa dukungan memadai," kata politikus Golkar tersebut.
Merespons keluhan tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang berencana memanggil Dinas Pendidikan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menelaah regulasi pendidikan daerah. Fokus utamanya adalah mencari celah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat melakukan intervensi bagi madrasah.
Amud menilai, pemberian insentif maupun bantuan sarana prasarana melalui APBD bukanlah hal mustahil. Ia merujuk pada keberhasilan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren dalam RPJMD sebelumnya.
"Kalau pondok pesantren saja bisa dibantu lewat APBD, kenapa madrasah tidak? Kami akan diskusikan bagaimana APBD bisa masuk, baik dalam bentuk insentif guru maupun bantuan ruang kelas yang sudah tidak layak," pungkas Amud.
Ketua PGMM Kabupaten Tangerang Nanan mengaku adanya praktik diskriminasi perhatian tersebut, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Ironisnya, kondisi ini memaksa tenaga pendidik bertahan dengan penghasilan yang jauh di bawah standar hidup layak.
"Ada guru madrasah yang gajinya hanya Rp 200.000 per bulan, bahkan tadi ada yang mengungkap hanya menerima Rp 65.000 dari yayasan," ungkap Nanan.