Pakar Hukum Trisakti: Aktor Intelektual di Balik Penyadapan Presiden Harus Diungkap!
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: dok. DPR
TANGERANG, FIN.CO.ID — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dugaan kasus penyadapan yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto harus diusut tuntas melalui jalur hukum dan investigasi mendalam.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, perbuatan pidana dalam dugaan penyadapan tersebut telah terjadi, sehingga pertanggungjawaban hukum mutlak diperlukan. Ia menjelaskan bahwa motif dan aktor intelektual di balik peristiwa ini harus diungkap secara terang benderang demi menjaga stabilitas negara.
"Perbuatan pidananya sudah dilakukan, jadi harus dipertanggungjawabkan, apakah karena kelalaian atau kesengajaan. Soal siapa yang menyuruh, membiayai, atau menginginkan peristiwa itu terjadi hanya akan memperberat hukuman saja," ujar Abdul Fickar saat dihubungi FIN, Rabu (4/11/2026) sore.
Mengenai motif penyadapan, Abdul Fickar melihat adanya ketidaklogisan jika tindakan tersebut didasari oleh kepentingan pribadi Kapolri untuk menekan kepala negara demi perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, posisi Kapolri saat itu tidak terlepas dari hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memilih untuk mempertahankan jabatannya pasca-transisi kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Ia menganalisis adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang memiliki kepentingan politik jangka pendek untuk merebut kekuasaan. Secara hierarki tata negara, ia menyebut hanya otoritas yang berada di atas Kapolri yang secara logis dapat memberikan perintah secara terselubung.
"Jadi yang paling mungkin memerintah Kapolri secara diam-diam ya Presiden dan Wakil Presiden. Kalau perintahnya menjatuhkan presiden, siapa yang memerintahkannya? Itu bisa dijawab secara logis saja terlepas apa motivasinya selain jabatan kepresidenan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kedudukan Wakil Presiden yang berada di bawah Presiden namun di atas menteri atau Kapolri, memungkinkannya secara hierarki untuk memberikan perintah kepada pejabat setingkat menteri.
Guna mengungkap dalang di balik peristiwa ini, Abdul Fickar menyarankan Presiden Subianto untuk segera membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari orang-orang kepercayaan atau mengoptimalkan aparatur intelijen negara yang sudah ada.
"Dapat melibatkan intelijen negara seperti BIN (Badan Intelijen Negara), BAIS (Badan Intelijen Strategis), dan intelijen kedinasan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, serta keterangan saksi dan pengakuan pelaku, akan diketahui siapa di balik peristiwa ini. Setelah itu, selain proses hukum, juga harus dilakukan tindakan politik yang tegas," kata dia.