Hukrim . 04/11/2026, 08:39 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID — Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Langkah taktis ini diambil menyusul keluhan warga mengenai maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar yang dinilai kian meresahkan lingkungan sekitar.
Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, tepatnya di depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penindakan ini bermula dari aduan seorang warga bernama Arifin yang memanfaatkan fasilitas layanan kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di area tersebut.
"Penanganan pengaduan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Arifin yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran obat golongan G di lokasi tersebut," kata Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Mauk, Aiptu Mukti, dalam keterangannya setelah memimpin operasi pengecekan di lapangan.
Merespons laporan tersebut, personel Polsek Mauk yang terdiri dari Aiptu Niko FS, Bripka Hakim, Brigadir Wahyu M., dan Brigadir Huda, segera melakukan penyisiran intensif di sekitar area TPA Jatiwaringin. Selain menyisir lokasi, petugas di lapangan juga mengumpulkan bahan keterangan serta meminta klarifikasi dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian.
Kendati demikian, dalam operasi tanggap darurat yang digelar malam hari tersebut, petugas belum berhasil mengamankan terduga pelaku. Pihak yang disinyalir kuat sebagai pengedar atau penjual obat daftar G tersebut diduga telah melarikan diri sesaat sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi.
"Namun, berdasarkan hasil pengecekan dan penyisiran di lokasi, pihak yang diduga sebagai penjual obat golongan G tidak ditemukan berada di tempat saat petugas tiba," ujar Aiptu Mukti menjelaskan situasi di lapangan saat penggerebekan.
Operasi ini menegaskan komitmen penuh Polsek Mauk dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras yang berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba maupun obat keras ilegal di wilayah hukum mereka.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus bersikap proaktif dalam menjaga ketenteraman wilayah. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap informasi sekecil apa pun yang diberikan oleh masyarakat demi menekan ruang gerak para pelaku kriminalitas.
"Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merespons setiap informasi maupun pengaduan yang disampaikan melalui layanan kepolisian," tegas Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana.
Guna mempersempit ruang peredaran obat-obatan terlarang, pihak kepolisian kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. Kerja sama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Melalui penanganan pengaduan ini, Polsek Mauk mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110. Warga diminta tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," tukasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media