News . 20/10/2026, 18:12 WIB

Pemkab Tangerang Lakukan Uji Emisi untuk 100 Unit Kendaraan Roda Dua dan Empat, Ini Hasilnya 

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar uji emisi gratis bagi 100 unit kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Soemawinata, Tigaraksa, Senin (20/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret mengendalikan pencemaran serta menjaga kualitas udara bersih di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sejak pagi hari, antrean kendaraan roda dua dan roda empat sudah terlihat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Selain sebagai bentuk pelayanan publik dalam momentum hari jadi Kabupaten Tangerang, kegiatan ini bertujuan untuk menekan polusi udara dari sektor transportasi.

Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Sandi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Juni dan Oktober. Program ini berada di bawah naungan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

"Uji emisi ini adalah langkah wajib Pemerintah Daerah dalam mengetahui kualitas udara di wilayah yang dihasilkan oleh roda dua dan empat," ujar Sandi saat ditemui di lokasi, Senin.

Menurut Sandi, pengujian ini bertujuan mengukur efisiensi pembakaran mesin serta menekan emisi gas buang berbahaya, seperti Karbon Monoksida (CO) dan Nitrogen Oksida (NOx).

Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan standar kelulusan yang ketat bagi setiap kendaraan. Mobil bensin keluaran di bawah tahun 2018 ditetapkan harus memiliki kadar CO maksimal 1,5 persen. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat produksi tahun 2018 ke atas, standar yang diterapkan lebih tinggi dengan batas maksimal CO sebesar 0,5 persen. Adapun untuk kategori sepeda motor lansiran tahun 2010 ke atas, ambang batas Hidrokarbon (HC) dipatok tidak boleh melewati 2.000 ppm.

Pelaksanaan uji emisi ini didasarkan pada kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023.

"Tentu langkah yang kita lakukan merujuk pada ketentuan aturan yang berlaku sebagai sumber pedoman dan ketaatan aturan hukum terhadap lingkungan," kata Sandi menambahkan.

Meski kuota dibatasi hanya untuk 100 pendaftar pertama, antusiasme masyarakat tetap tinggi. Proses pemeriksaan oleh petugas berlangsung cepat dan teliti. Pemilik kendaraan yang dinyatakan lulus langsung menerima lembar hasil uji sebagai bukti bahwa kendaraan mereka memenuhi standar ramah lingkungan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com