Peralihan Hak Tanah di Kabupaten Tangerang Kini Maksimal 10 Hari
Petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang saat sedang melayani warga yang mengurus peralihan hak atas tanah. (Rikhi Ferdia)
TANGERANG, FIN.CO.ID — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi menerapkan program PERINTIS 10 Hari sejak Selasa (10/10/2026). Melalui program layanan Peralihan Hak Terintegrasi ini, durasi pengurusan peralihan hak atas tanah masyarakat ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Integrasi ini memotong alur birokrasi yang panjang dengan menyinergikan proses di internal Kantor Pertanahan, validasi pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan administrasi di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo menjelaskan, pemangkasan waktu ini didukung oleh penerapan prinsip First In First Out (FIFO). Melalui sistem ini, setiap berkas permohonan wajib diproses secara berurutan berdasarkan waktu masuk untuk menutup celah diskriminasi layanan.
"Penerapan prinsip FIFO merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Kami ingin memastikan masyarakat merasakan proses pengurusan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman," ujar Didik di Kabupaten Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga
Didik menambahkan, kunci kecepatan program ini berada pada koordinasi lintas sektor, terutama saat sinkronisasi data kewajiban perpajakan daerah sebelum berkas didaftarkan ke Kantah.
Di lapangan, percepatan ini mulai berdampak pada efisiensi waktu pemohon. Ino Sutrisno, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, mengaku mendapatkan kepastian informasi yang lebih cepat selama mengurus sertipikatnya.
"Mulai dari pengurusan pajak sampai mendaftar di Kantor Pertanahan semuanya cepat. Saya tidak perlu menunggu lama dan langsung mendapat kabar bahwa sertipikat sudah selesai," kata Ino.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyatakan akan mengevaluasi sistem ini secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari standardisasi pelayanan modern guna membangun ulang kepercayaan publik terhadap kepastian hukum dan administrasi pertanahan.