Selasa, 13 Oktober 2026
--°C --
-- · --
News

Pria Bawa Sajam di GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Wajib Lapor 2 Hari Sekali

RF
Tim Redaksi
12/10/2026, 19:08 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Pria Bawa Sajam di GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka, Wajib Lapor 2 Hari Sekali

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah - Foto: Humas Polresta Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID — Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial ACP sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman menggunakan senjata tajam saat pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ACP dilakukan setelah penyidik mendalami tiga laporan berbeda yang memiliki substansi perkara serupa.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," kata Indra dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Kendati telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ACP dengan mempertimbangkan berbagai faktor di lapangan.

"Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Aji Cahyono dengan mempertimbangkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta merespons sikap kooperatif tersangka dan adanya jaminan dari penasihat hukum serta tokoh masyarakat setempat. Keputusan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung, Aji Cahyono wajib melakukan wajib lapor kepada penyidik setiap dua hari sekali," jelas Indra.

Di samping itu, pihak kepolisian juga meminta agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif pasca-insiden pembubaran ibadah yang sempat viral di media sosial pada Minggu (20/9/2026) lalu tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah masing-masing, serta menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ucap Indra.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya