Jumat, 02 Oktober 2026
--°C --
-- · --
Pemerintahan

Portal JDIH E-Legislation DPRD Kabupaten Tangerang Dibuka, Masyarakat Bisa Pantau Pembahasan Raperda

RF
Tim Redaksi
01/10/2026, 19:30 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Portal JDIH E-Legislation DPRD Kabupaten Tangerang Dibuka, Masyarakat Bisa Pantau Pembahasan Raperda

Peluncuran portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD berbasis e-Legislation oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)

Soma yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut menjelaskan, portal itu merupakan bagian dari proyek perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026 yang diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Masyarakat kini menginginkan informasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transformasi digital pemerintahan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Soma menilai portal JDIH tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola legislasi di Kabupaten Tangerang. Selain menyediakan informasi hukum, sistem itu dikembangkan dengan sejumlah fitur yang mendukung proses legislasi.

Di antaranya informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.

“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.

Ia menambahkan, kanal digital tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Raperda. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengikuti proses legislasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD.

“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya