Portal JDIH E-Legislation DPRD Kabupaten Tangerang Dibuka, Masyarakat Bisa Pantau Pembahasan Raperda
Peluncuran portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD berbasis e-Legislation oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. (Rikhi Ferdian)
TANGERANG, FIN.CO.ID - Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD berbasis e-Legislation. Kehadiran platform digital ini menjadi langkah baru dalam mendorong keterbukaan informasi, memperkuat tata kelola legislasi, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD beserta seluruh jajaran dan tim yang telah mengembangkan portal tersebut.
Menurut Amud, transformasi digital dalam pengelolaan legislasi menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akses informasi pemerintahan yang cepat dan terbuka.
“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat acara peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis 1 Oktober 2026.
Baca Juga
Ia menilai masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan kemudahan dalam memperoleh informasi, tetapi juga membutuhkan ruang untuk terlibat secara langsung dalam proses pembahasan produk hukum daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Melalui portal tersebut, masyarakat nantinya dapat mengikuti perkembangan pembahasan Raperda sekaligus menyampaikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas.
Amud juga menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mencatat prestasi di tingkat Provinsi Banten. Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA”.
“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” katanya.
Menurutnya, peluncuran portal berbasis e-Legislation harus menjadi momentum untuk mengembangkan sistem informasi legislasi yang tidak berhenti pada penyediaan dokumen hukum, tetapi juga mampu mendukung proses pembentukan peraturan daerah secara lebih efektif, transparan, terintegrasi, dan partisipatif.
Amud bahkan mendorong agar ke depan informasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat ditampilkan sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi yang akan dibahas DPRD dan memiliki kesempatan memberikan masukan.
Baca Juga
“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.
Meski menyambut positif digitalisasi tersebut, Amud mengingatkan aspek keamanan siber tidak boleh diabaikan. Menurutnya, semakin terbuka sebuah sistem digital, semakin penting pula memastikan perlindungan terhadap data dan sistem yang digunakan.
Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala dan memastikan sistem memiliki perlindungan yang memadai dari potensi gangguan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru, melainkan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.