News . 18/09/2026, 09:21 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pemerintah daerah menata kabel fiber optik yang semrawut. Sebaliknya, para penyedia layanan internet menilai penataan tersebut sangat diperlukan agar ruang publik menjadi lebih tertib dan aman di masa depan, asalkan diikuti dengan kepastian regulasi yang jelas.
Ketua APJII Banten Syarif menjelaskan, para provider pada prinsipnya siap mendukung langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam merapikan ataupun merelokasi infrastruktur telekomunikasi. Namun, ia mengingatkan bahwa payung hukum yang digunakan saat ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, sudah usang. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan perkembangan infrastruktur telekomunikasi modern.
"Perda Nomor 3 Tahun 2009 itu harus diperbarui atau diganti," tegas Syarif saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (18/9/2026).
Menurut Syarif, kepastian hukum sangat penting bagi para penyelenggara jasa internet. Hal ini mencakup kejelasan mekanisme perizinan, tata cara pemasangan jaringan baru, hingga prosedur relokasi kabel yang sudah ada.
Sejauh ini, dukungan para provider bukan sekadar wacana. Beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang sudah mulai melakukan relokasi mandiri, salah satunya di kawasan Otonom, Pasar Kemis. "Penataan di kawasan tersebut berjalan berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga kepada asosiasi penyelenggara jaringan Opsi Tiang Bersama," ujarnya.
Guna kelancaran penataan ke depan, APJII Banten mengusulkan agar pemerintah daerah tidak langsung memaksakan pemindahan seluruh kabel ke bawah tanah (underground). Sebagai solusi perantara yang lebih realistis, Syarif menyarankan opsi penggunaan tiang bersama untuk area tertentu, sementara jaringan bawah tanah diterapkan secara selektif pada lokasi yang memungkinkan secara teknis. Usulan tersebut bahkan telah ia susun dalam bentuk naskah akademis.
Pertimbangan ini didasarkan pada besarnya faktor biaya. Investasi untuk menanam kabel di bawah tanah ditaksir mencapai Rp75.000 hingga Rp80.000 per meter.
"Nilai tersebut membengkak hingga tujuh kali lipat jika dibandingkan dengan pemasangan kabel udara yang hanya berkisar Rp10.000 per meter," imbuhnya.
Meski terbentur biaya tinggi, APJII menegaskan tidak akan mundur dari komitmen penataan. Mereka hanya berharap pemerintah merumuskan skema yang jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum kuat yang dirancang bersama pelaku industri.
Saat ini, terdapat sekitar 28 provider yang beroperasi di bawah naungan APJII di Kabupaten Tangerang, dari total 111 provider di seluruh Provinsi Banten. Mengingat banyaknya jumlah operator, APJII berharap proses penertiban ruang publik ini dilakukan secara bertahap dan inklusif.
"Intinya, kita mendukung perapian tersebut," pungkas Syarif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media