News . 17/09/2026, 20:19 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah RW 005, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2026). Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan warga dan rangkaian penyelidikan terkait aktivitas pembuangan sampah tak berizin di lahan tersebut.
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan di lapangan serta aduan masyarakat yang resah. Sebelumnya, tim bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi.
"Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH," ujar Yudi, Kamis.
TPS ilegal yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi tersebut sempat menarik perhatian publik setelah dilaporkan mengalami insiden kebakaran beberapa waktu lalu. Berdasarkan pemeriksaan awal, status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pembuangan sampah tersebut diketahui milik perorangan dan sebagian lagi milik perusahaan.
Uji Laboratorium
Guna memastikan tingkat kerusakan lingkungan, DLH Kota Tangerang kini tengah melakukan pengujian laboratorium secara intensif di sekitar lokasi penutupan. Pengujian tersebut mencakup indikasi pencemaran air, polusi udara, hingga ambang batas kebisingan akibat aktivitas ilegal tersebut.
"Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas," kata Yudi menambahkan.
Yudi menegaskan, seluruh proses penanganan hukum dan administrasi akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan. Jika dalam proses investigasi lanjutan ditemukan pelanggaran pidana atau administratif yang lebih berat, pemerintah kota tidak ragu untuk mengambil tindakan hukum formal.
Selain sanksi hukum, pihak DLH juga menekankan pentingnya aspek pemulihan lingkungan (remediasi). Pemilik lahan atau pihak pengelola yang bertanggung jawab nantinya diwajibkan memulihkan kembali kondisi tanah dan lingkungan yang rusak sesuai dengan rekomendasi hasil penyelidikan.
Kasus di Kecamatan Pinang ini menjadi lokasi TPS ilegal ke-8 yang berhasil ditertibkan oleh Pemkot Tangerang sepanjang periode penegakan ruang terbuka hijau dan kebersihan lingkungan. DLH Kota Tangerang mengindikasikan masih ada potensi keberadaan TPS ilegal serupa di wilayah lain, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang, yang saat ini masih dalam radar pengawasan petugas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media