News . 15/09/2026, 17:30 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
• Memastikan seluruh rekomendasi keselamatan dari KNKT memiliki mekanisme pemantauan yang jelas.
Rozak juga mengingatkan pemerintah bahwa usia kapal yang menua menuntut pengawasan dan pemeliharaan yang jauh lebih ketat.
"Pertanyaannya bukan hanya apakah kapal masih boleh beroperasi secara hukum, tetapi apakah kapal tersebut masih pantas mengangkut ratusan nyawa manusia? Negara tidak boleh hanya hadir setelah kecelakaan terjadi. Keselamatan harus diukur dari kemampuan mencegah korban," pungkas Rozak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media