Pendidikan . 14/09/2026, 06:51 WIB

Bupati Tangerang Wajibkan Siswa Pakai Masker di Sekolah

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara luring bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin (14/9/2026). Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B/100.3.4/13652/IX/Disdik mengenai imbauan pelaksanaan sekolah tatap muka.

Keputusan tersebut diambil guna menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Kebijakan ini tetap mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang sempat memengaruhi wilayah sekitar.

Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama.

"Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan dari potensi dampak abu vulkanik," ujar Maesyal dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Aturan PTM luring ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Tangerang, mulai dari KB/PAUD/TK, SD, hingga SMP.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan kepala satuan pendidikan untuk menerapkan empat protokol kesehatan ketat di lingkungan sekolah:

• Kewajiban Penggunaan Masker: Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan wajib mengenakan masker saat berangkat, pulang, serta selama beraktivitas di luar ruang. Kegiatan luar ruangan akan dikurangi atau ditiadakan jika sebaran abu vulkanik kembali meningkat.

• Pembersihan Berkala: Warga sekolah diwajibkan menjaga kebersihan fasilitas secara rutin. Pembersihan abu vulkanik harus dilakukan dengan menyiramkan air terlebih dahulu, serta menggunakan alat pelindung seperti kacamata, masker, dan sarung tangan.

• Pemantauan Kesehatan: Pihak sekolah diminta memantau kondisi kesehatan warga sekolah secara berkala dan segera mengambil tindakan medis jika ditemukan gejala gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

• Koordinasi dengan Orang Tua: Kepala sekolah wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid apabila ada siswa yang mengalami masalah kesehatan selama masa transisi PTM luring ini.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com