Hukrim . 09/09/2026, 15:56 WIB

Polisi Usut Kasus Keributan di SPKLU Samanea Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID -  Satreskrim Polresta Tangerang menyelidiki kasus dugaan keributan yang terjadi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Samanea, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono Febrianto membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan pengaduan resmi dari korban berinisial MRA (36) pada Minggu (6/9/2026) malam.

"Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Tri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di SPKLU Samanea, Jalan Suvarna Sutera Boulevard, Pasir Gadung, Cikupa.

Berdasarkan keterangan awal pelapor, insiden bermula saat korban hendak mengisi daya mobil listriknya. Korban telah melakukan pemindaian antrean melalui aplikasi PLN Mobile dan mendapatkan nomor urut pertama.

Namun, menurut pelapor seperti yang disampaikan Tri, di lokasi kejadian datang seorang pria tidak dikenal yang secara tiba-tiba marah dengan nada tinggi dan mengklaim telah mengantre lebih dahulu.

"Terjadi adu mulut di mana terduga pelaku mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam korban agar tidak mencabut charger kendaraan," ujar Tri.

Tak berhenti di situ, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan fisik dengan mendorong dan berusaha memukul korban. Bahkan, lanjut Tri, meski petugas keamanan sekuriti sempat mencoba meredakan situasi.

"Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku juga menghampiri istri korban dan berusaha menampar," ucap Tri.

Saat ini, Polresta Tangerang menegaskan bahwa peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim, khususnya Unit Resmob.

Penyidik, ujar Tri, sedang mengumpulkan data, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, serta meneliti rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Laporan ini dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 448 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya di media sosial beredar video rekaman yang memperlihatkan dua pria terlibat keributan. Dua pria berkaos putih dan hitam nampak melakukan kontak fisik. Petugas keamanan juga nampak berusaha melerai. Dari informasi yang dihimpun, keributan diduga disebabkan rebutan pengisian daya mobil listrik. 

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com