News . 27/08/2026, 06:07 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Polresta Tangerang mengambil langkah tegas untuk merespons meningkatnya keresahan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalanan oleh penagih utang atau debt collector.
Sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing dikumpulkan di Aula Polresta Tangerang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pertemuan ini digelar dalam rangka koordinasi ketentuan hukum serta penyamaan persepsi mengenai tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia.
Agenda strategis ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kegiatan koordinasi ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak atau bisnis perusahaan pembiayaan, melainkan untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan di koridor yang legal.
"Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum," ujar Kombes Pol Indra Waspada dalam keterangannya.
Indra mengakui bahwa perusahaan leasing memiliki mekanisme bisnis sendiri, termasuk hak menagih debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan yang sah. Kendati demikian, pihak kepolisian juga mengemban kewajiban mutlak untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.
"Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan," cetusnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menyoroti fenomena penghentian kendaraan di fasilitas umum yang kerap memicu konflik sosial. Menurutnya, tindakan penarikan paksa oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai penagih resmi sudah sangat meresahkan warga.
Bahkan, kepolisian menemukan sejumlah kasus di mana proses administrasi dan transparansi keberadaan kendaraan menjadi tidak jelas setelah disita oleh pihak ketiga di jalanan.
"Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana," tegas Indra.
Ia pun meminta perusahaan leasing memastikan bahwa personel yang diturunkan ke lapangan benar-benar mengantongi dokumen resmi dan kewenangan sah dari perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan kembali terkait regulasi hukum eksekusi jaminan fidusia, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut secara mutlak melarang perusahaan pembiayaan melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah.
"Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah," imbuhnya.
Sebagai langkah preventif, Polresta Tangerang mendesak manajemen perusahaan pembiayaan untuk memperketat pengawasan internal terhadap lini petugas maupun pihak ketiga (vendor penagihan). Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan kredit macet.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Indra Waspada memastikan tidak akan segan-segan mempidanakan oknum penagih yang nekat menggunakan metode kekerasan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media