Selasa, 18 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

HUT ke-81 RI: 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

RF
Tim Redaksi
17/08/2026, 18:28 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
HUT ke-81 RI: 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 12 Orang Langsung Bebas

Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum (RU) 2026 dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI. (Rikhi Ferdian)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sebanyak 569 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum (RU) 2026 dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Tangerang bersama jajaran Forkopimda di Lapangan Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, serta dilanjutkan oleh internal rutan.

Dari total penerima, sebanyak 557 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) atau pemotongan sebagian, sementara 12 warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas.

Besaran remisi yang didapat bervariasi: 211 orang mendapat potongan 1 bulan, 176 orang mendapat 2 bulan, 158 orang mendapat 3 bulan, 20 orang mendapat 4 bulan, dan 4 orang mendapat 5 bulan, sedangkan remisi 6 bulan nihil.

Sebelum upacara penyerahan berlangsung, petugas Rutan Kelas I Tangerang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan berkas administrasi para warga binaan yang terdaftar sebagai penerima hak remisi.

Bagi 12 warga binaan yang mendapatkan hak bebas langsung, penyerahan SK dilakukan secara khusus di dalam Rutan Kelas I Tangerang oleh Kepala Rutan Hermanto beserta jajaran pejabat struktural.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hermanto menegaskan bahwa hak remisi ini diberikan secara selektif kepada warga binaan yang terbukti memenuhi persyaratan substantif maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan di rutan," ujar Hermanto di Tangerang, Senin, 17 Agustus 2026.

Hermanto berharap pengurangan masa tahanan di momentum kemerdekaan ini bisa memicu motivasi warga binaan untuk terus konsisten memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas diri.

"Saya berharap remisi ini memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan bertanggung jawab," pungkas Hermanto

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya