Jumat, 14 Agustus 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Skenario Gantung Diri Terbongkar, Penjahat Kelamin di Tangerang Terancam Hukuman Mati

RF
Tim Redaksi
10/08/2026, 18:12 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Skenario Gantung Diri Terbongkar, Penjahat Kelamin di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Polresta Tangerang menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan berencana. (Rikhi Ferdian)

• Satu bilah pisau dapur berbahan stainless steel bergagang hitam.

• Satu buah bangku plastik warna cokelat.

• Satu unit ponsel merek OPPO A16 warna silver.

• Pakaian milik korban dan pelaku (kaos hitam, jaket hitam, celana panjang hijau, dan tas selempang hijau army).

• Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat. "Tersangka kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya