Skenario Gantung Diri Terbongkar, Penjahat Kelamin di Tangerang Terancam Hukuman Mati
Polresta Tangerang menggelar konfrensi pers kasus pembunuhan berencana. (Rikhi Ferdian)
• Satu bilah pisau dapur berbahan stainless steel bergagang hitam.
• Satu buah bangku plastik warna cokelat.
• Satu unit ponsel merek OPPO A16 warna silver.
• Pakaian milik korban dan pelaku (kaos hitam, jaket hitam, celana panjang hijau, dan tas selempang hijau army).
Baca Juga
• Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat. "Tersangka kami terapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya.