Buron Setahun, Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Akhirnya Ditangkap
Polresta Tangerang menggelar konfrensi pers kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Rikhi Ferdian)
Selama masa pelariannya yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun, AR bersikap sangat tertutup dan memutuskan memutus komunikasi dengan lingkungan lamanya. Ia bersembunyi dengan cara tinggal menetap di dalam area tempat kerjanya yang baru tanpa pernah sekalipun pulang ke rumah.
Kendati demikian, pelarian AR akhirnya terhenti. Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengendus keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di lokasi kerja barunya tersebut untuk kemudian dibawa ke markas kepolisian.
"Selama masa pelarian yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun, tersangka bersembunyi di tempat kerjanya yang baru. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Indra Waspada.