Viral di Medsos, Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Tangerang Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan (net)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Karawaci bergerak cepat menciduk seorang pemuda berinisial BJ (20). Pria ini merupakan pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Kamis pagi, 30 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan kurang dari sepekan setelah aksi bejatnya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengonfirmasi bahwa penangkapan BJ didasari oleh laporan korban, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru setelah dilakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Anggoro kepada awak media, Jumat, 31 Juli 2026.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026 sekitar pukul 18.28 WIB. Korban yang diketahui berinisial SF saat itu sedang berjalan sendirian.
Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung melancarkan aksi pelecehan seksual. Usai melakukan tindakan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan BJ.
Terpengaruh Konten Video Porno
Saat diinterogasi oleh pihak penyidik, BJ tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, pemuda berumur 20 tahun ini berdalih nekat melakukan aksi nekat tersebut karena terpengaruh oleh tayangan video pornografi yang sering ditontonnya.
Selain menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Karawaci juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan satu unit sepeda motor yang digunakan BJ untuk mobile mencari korban.
Atas perbuatannya, kini BJ harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Karawaci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Polisi tidak akan mentolerir aksi kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk waspada serta melapor jika melihat tindakan mencurigakan," tandasnya.