Pilot Malaysia Pembawa 25 Kg Ekstasi di Bandara Soetta Sudah Tiga Kali Selundupkan Narkoba
Tampang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang ditangkap membawa 25 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) - Istimewa
TANGERANG, FIN.CO.ID - Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang ditangkap membawa 25 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ternyata merupakan penyelundup kambuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah tiga kali meloloskan narkotika ke berbagai wilayah, mulai dari membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, mengantar 7 kilogram sabu ke Jakarta, hingga aksi ketiga membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya digagalkan petugas Bea dan Cukai.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin, sabu di tempat barang pribadinya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap bahwa pilot tersebut diberi upah 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta untuk menjadi kurir menuju Indonesia.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata Hengky memaparkan awal mula pengungkapan jaringan internasional tersebut.
Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2026, saat petugas melakukan pengawasan terhadap tersangka MS yang bertugas pada penerbangan rute Kuala Lumpur–Indonesia.
"Berdasarkan analisis intelijen, tim mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan, hasilnya cukup mengejutkan," paparnya.
Setelah pemeriksaan, petugas menyerahkan pilot ke Bareskrim Polri untuk tes urine. Hasilnya menunjukkan tersangka positif menggunakan sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tutur Hengky.
Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menambahkan bahwa penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujarnya.
Dengan ditemukannya barang bukti yang diperkuat hasil uji laboratorium forensik, MS kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Yang kedua, jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS kita tetapkan menjadi tersangka," katanya menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.