Hukrim . 29/07/2026, 12:12 WIB

Salah Paham Pesanan Sate Taichan Berujung Penusukan Anggota TNI, 2 Pelaku Masih Buron

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial ABS (21) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyidikan awal, insiden berdarah ini dipicu oleh persoalan sepele, yakni cekcok akibat berebut antrean pesanan sate taichan di sebuah warung tenda pinggir jalan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi bahwa sejauh ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Untuk mempermudah proses hukum berdasarkan peran masing-masing saat kejadian, kepolisian membagi ketujuh tersangka ini ke dalam empat klaster terpisah.

"Total saat ini penyidik telah menetapkan tersangka yang berjumlah tujuh orang. Dan dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Kronologi peristiwa berdarah ini dijelaskan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan. Peristiwa bermula ketika kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan. Tidak lama kemudian, korban yang datang bersama dua orang rekannya salah paham dan mengira bahwa pesanan sate yang sudah matang tersebut adalah milik mereka. Akibatnya, adu mulut tidak terhindarkan di lokasi jualan.

Meski korban sempat berupaya menghindari keributan, kelompok pelaku yang sudah telanjur emosi langsung melakukan pengejaran. Korban yang diketahui merupakan seorang atlet lari sempat melakukan perlawanan dengan berlari kencang sejauh 800 meter untuk menyelamatkan diri. Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), pelaku yang tidak mampu mengejar dengan berlari akhirnya menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam untuk mengejar korban.

Sesampainya di sebuah jalan raya, korban yang kalah cepat langsung dikepung dan dikeroyok. Tersangka utama kemudian melakukan penusukan sebanyak 10 kali ke tubuh korban, yang terdiri dari lima tusukan di bagian depan dan lima tusukan di bagian belakang. Dua rekan korban yang berada di lokasi tidak dapat berbuat banyak untuk menolong karena kalah jumlah, sehingga memilih menyelamatkan diri untuk mencari bantuan hukum.

Dalam pembagian empat klaster tersangka, polisi menjabarkan peran masing-masing pelaku sebagai berikut:

• Klaster Pertama: Tersangka BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan melakukan pengejaran awal terhadap korban.

• Klaster Kedua: Tersangka FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus melakukan pemukulan. Tersangka RN berperan membonceng ER untuk menjemput eksekutor utama, sementara ER mengetahui adanya senjata tajam jenis pisau yang dibawa pelaku.

• Klaster Ketiga: Tersangka SS alias EM (39) yang berperan mengejar, memukul, serta merampas telepon genggam (HP) milik korban.

• Klaster Keempat: Tersangka EYR alias EO (21) yang bertindak sebagai eksekutor tunggal yang mengejar, memukul, dan menikam korban hingga tewas.

Proses penangkapan para pelaku berlangsung cepat pasca-jasad korban ditemukan pada Minggu, 19 Juli 2026. Pada Minggu malam, tersangka CL, RN, dan RL diringkus di kawasan Gading Serpong. Sementara itu, eksekutor utama yakni EO memilih untuk menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dijemput oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Tiga tersangka lainnya, yakni ER, EM, dan SM, diamankan terlebih dahulu oleh Denpom Jaya 1/Tangerang pada Selasa, 21 Juli 2026, sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian bersama jajaran Polda Metro Jaya dan unsur TNI masih terus melakukan pengembangan perkara. Polisi menduga kuat masih ada dua orang terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ini dan kini berstatus buron (Daftar Pencarian Orang/DPO).

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com