Selasa, 28 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Bukan Ditangkap, Kapolres Tangsel Sebut AKP Pardiman Justru Jadi Saksi di Bareskrim Polri

RF
Tim Redaksi
28/07/2026, 09:57 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Bukan Ditangkap, Kapolres Tangsel Sebut AKP Pardiman Justru Jadi Saksi di Bareskrim Polri

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman. (Arsip Istimewa)

TANGERANG, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membantah kabar yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel AKP Pardiman terlibat kasus narkotika jenis etomidate. Polisi menegaskan AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dan tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, AKP Pardiman mendatangi Bareskrim Polri bukan karena ditangkap, melainkan diperintah menjadi saksi saat penangkapan oknum anggota berinisial DD. Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan bahwa AKP Pardiman serta lima anggota lainnya bersih dari jaringan peredaran tersebut.

"Kasatresnarkoba itu tidak terlibat. Yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap. Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujar AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Senin (27/7).

Kombes Budi Hermanto menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebenarnya hanya menahan dua tersangka atas kepemilikan dan peredaran 200 botol etomidate—obat bius medis kuat yang disalahgunakan menjadi cairan rokok elektrik (vape) ilegal. Kedua tersangka tersebut adalah MR (Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel) dan DD (anggota Polda Aceh).

Mengenai pemeriksaan AKP Pardiman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Budi menyebut hal itu murni bagian dari evaluasi internal. Sebagai pimpinan, AKP Pardiman dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya yang melanggar.

"Kami meluruskan informasi bahwa Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan dua orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat," tegas Budi di Mapolda Metro Jaya.

Pihak Polres Tangsel memastikan tetap berkomitmen penuh mendukung Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya