Satlantas Polresta Tangerang Larang Sepeda Listrik Masuk Jalan Raya
Anggota Ditlantas Polda Banten Saat Memberikan Edukasi Kepada Pengendara Sepeda Listrik Pada Operasi Patuh Maung 2023. (Dok FIN)
TANGERANG, FIN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menaruh perhatian serius terhadap maraknya fenomena penggunaan sepeda listrik oleh para pelajar yang belakangan semakin menjamur. Guna mengantisipasi risiko kecelakaan fatal, polisi mempertegas larangan pengoperasian kendaraan bermotor listrik tertentu tersebut di jalan raya.
Langkah preventif ini disosialisasikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Oktaviari Pratama, saat memimpin upacara bendera di SMP Negeri 2 Panongan pada Senin, 27 Juli 2026. Di hadapan ratusan siswa, Fery memberikan edukasi mendalam mengenai aturan ketat pemanfaatan sepeda listrik yang kerap disalahgunakan hingga ke jalan protokol.
Fery mengingatkan para siswa bahwa operasional sepeda listrik sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan ini tidak didesain untuk bercampur dengan arus kendaraan bermotor di jalur utama.
"Sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang jelas. Kendaraan ini sama sekali tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui oleh kendaraan bermotor," tegas Kompol Fery Oktaviari Pratama di Tangerang, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menambahkan, mengabaikan aturan ini tidak hanya membahayakan diri pelajar itu sendiri, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan yang merugikan pengguna jalan lain. Sesuai ketentuan Permenhub, ruang operasional sepeda listrik sangat terbatas demi menjamin aspek keselamatan.
"Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di lajur khusus sepeda, kawasan permukiman, area wisata, taman kota, area sekitar transportasi massal, serta zona hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day," jelas Fery secara rinci.
Melihat tingginya angka pelajar yang mulai mengandalkan sepeda listrik sebagai moda transportasi harian, Fery meminta para siswa segera mematuhi koridor aturan yang berlaku. Ia juga mendesak anak-anak didik tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang tua di rumah agar tidak lagi mengizinkan anak berkendara di jalan umum.
"Jangan sampai karena mengejar faktor praktis, kita justru mengabaikan keselamatan jiwa. Patuhi aturan, gunakan sepeda listrik hanya di lokasi yang dipergunakan secara legal, dan selalu tempatkan keselamatan sebagai prioritas utama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polresta Tangerang juga mengajak generasi muda untuk aktif menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara menghormati sesama pengguna jalan serta menjauhi perilaku berkendara yang ugal-ugalan.
Kegiatan go-to-school ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Melalui program edukasi dini yang masif ini, kepolisian berharap angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur dapat ditekan secara signifikan di wilayah hukum Polresta Tangerang.