Minggu, 26 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Buron, Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang Diburu Polisi 

RF
Tim Redaksi
25/07/2026, 20:31 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Buron, Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang Diburu Polisi 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah - Foto: Humas Polresta Tangerang

TANGERANG, FIN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang tengah melakukan pencarian intensif terhadap seorang pria berinisial AR. Pria tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual, namun kini melarikan diri dari kediamannya. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa tim penyidik di lapangan sedang bergerak aktif di bawah surat perintah penangkapan yang terbit sejak 7 Juli 2026. 

"Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya," ujar Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026). 

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Polisi langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Agustus 2025. 

Selama proses berjalan, AR sempat mangkir dari undangan klarifikasi resmi yang dilayangkan oleh penyidik. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan gelar perkara berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 6 April 2026, hingga berujung pada penetapan AR sebagai tersangka. 

Indra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengamankan tersangka demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Polresta Tangerang juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius," pungkasnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya