Pangkas Waktu, Kantah Kabupaten Tangerang Targetkan Urus Tanah Selesai dalam 10 Hari
Sosialisasi Persiapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (20/9/2026). Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID - Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Persiapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari pada Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong proses peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta yang hadir secara luring maupun secara daring melalui video conference. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, dan dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang beserta PPAT di wilayah kerja Kabupaten Tangerang, serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN.
PERINTIS 10 Hari dirancang melalui alur terintegrasi dengan pembagian waktu 3-2-5, yakni tiga hari pada tahap validasi di Bapenda, dua hari pada proses di PPAT, dan lima hari pada proses di Kantor Pertanahan. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarpihak sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Didik Purnomo menjelaskan bahwa penerapan PERINTIS tidak hanya berkaitan dengan percepatan waktu, tetapi juga membutuhkan kesiapan data dan koordinasi antarlembaga.
Baca Juga
“Target 10 hari ini kita bagi dengan metode 3-2-5, yaitu tiga hari di Bapenda, dua hari di PPAT, dan lima hari di BPN. Ini bukan hanya soal mengejar waktu, tetapi bagaimana seluruh proses dapat terintegrasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih pasti,” ujar Didik.
Menurut Didik, salah satu tantangan yang perlu menjadi perhatian di Kabupaten Tangerang berada pada tahap awal, khususnya dalam peningkatan kualitas data. Karena itu, kesiapan data menjadi salah satu faktor penting agar proses pada tahapan berikutnya dapat berjalan tanpa kendala.
Dalam pelaksanaannya, integrasi dengan Bapenda dilakukan melalui sistem penghubung host-to-host untuk mendukung pemantauan proses validasi BPHTB. Setelah proses BPHTB selesai, proses dapat dilanjutkan ke PPAT untuk pembuatan akta, sebelum kemudian diteruskan ke Kantor Pertanahan.
Fiendra Bagus, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda menyampaikan bahwa kualitas data menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target tiga hari pada tahap Bapenda.
“Harapannya dengan data yang berkualitas, Bapenda dapat menyelesaikan target pada tiga hari pertama. Kami berharap bersama-sama dengan unsur IPPAT dan BPN dapat terus bekerja sama agar masyarakat dapat terlayani secara maksimal,” ungkap Fiendra.
Sementara itu, Ketua IPPAT Kabupaten Tangerang, Dyah Dwiyanti Prihatiningtyas, menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman para PPAT mengenai mekanisme PERINTIS. Menurutnya, sejak informasi mengenai PERINTIS mulai diperkenalkan, diperlukan pemahaman bersama mengenai alur dan kesiapan pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Enggar Prasetyo Aji selaku Narasumber dari Pusdatin Kementerian ATR/BPN memaparkan sejumlah perubahan dalam proses layanan peralihan hak, termasuk penerapan prinsip First In First Out (FIFO), pelaporan akta secara elektronik, serta pemanfaatan teknologi geotagging.
Geotagging menjadi salah satu bagian yang diperkenalkan untuk membantu memitigasi perbedaan antara kondisi bidang tanah pada peta pendaftaran dengan kondisi fisik di lapangan. Pelaksanaannya dilakukan melalui Sentuh Tanahku dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas data pertanahan.
Apabila dalam proses pengecekan ditemukan kebutuhan peningkatan kualitas bidang tanah, maka proses tersebut perlu ditindaklanjuti sebelum peralihan hak dapat dilanjutkan. Pengecekan ulang dapat dilakukan karena hasil pengecekan memiliki masa berlaku selama tujuh hari.
Enggar juga menjelaskan penerapan prinsip FIFO dalam pelaporan akta. Apabila masih terdapat pelaporan akta atau pekerjaan sebelumnya yang belum diselesaikan, pekerjaan berikutnya tidak dapat diproses sebelum pekerjaan sebelumnya dituntaskan. Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga keteraturan dan kesinambungan proses layanan.
Selain itu, dibahas pula sejumlah pengembangan layanan yang sedang dikaji, antara lain penetapan akta PPAT secara elektronik, pemanfaatan automasi berbasis AI, dan penggunaan e-meterai.