Rabu, 22 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

RF
Tim Redaksi
21/07/2026, 20:30 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Konpress ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) - Rikhi Ferdian

Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya