News . 20/07/2026, 18:00 WIB

Marak Motor Thunder Tangki Modifikasi, Polresta Tangerang Perketat Pengawasan BBM Subsidi di SPBU! 

Penulis : Rikhi Ferdian  |  Editor : Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang memperketat pengawasan terhadap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya fenomena pengendara sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi yang diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Kasie Humas Polresta Tangerang, IPDA Tri Leksono menyatakan bahwa personel kepolisian akan dikerahkan untuk memeriksa langsung seluruh SPBU di wilayah hukum mereka demi mengantisipasi kebocoran BBM bersubsidi.

"Akan dicek. Kita juga ditugaskan oleh Pak Kapolres untuk mengawasi dan melihat tepat sasaran atau tidak pendistribusiannya," kata Tri saat memberikan keterangan, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Tri, operasi pemeriksaan di lapangan akan menyasar dua fokus utama. Petugas akan mengecek kelengkapan surat izin warga yang membeli BBM menggunakan jeriken, serta memeriksa kendaraan roda dua yang tangkinya telah dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan.

"Kalau memang terbukti dia melakukan modifikasi, tidak sesuai dengan bentuk standar kendaraannya, itu sudah termasuk melanggar tindak pidana. Pasti kami amankan," tegasnya.

Pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan atau indikasi kecurangan pengisian BBM di SPBU.

"Kalau masyarakat menemukan hal tersebut, silakan laporkan ke call center 110. Laporkan segera, biar nanti langsung kami tindaklanjuti," imbau Tri.

Ia mengingatkan, para pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan lolos dari jerat hukum. Polisi siap menerapkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, mafia BBM subsidi ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com