Selasa, 21 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Gerebek Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp14,2 Miliar ke Kas Negara

RF
Tim Redaksi
20/07/2026, 16:39 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Gerebek Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp14,2 Miliar ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) saat menggelar konfrensi pers perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal - Rikhi Ferdian

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyerahkan uang rampasan negara sebesar Rp14.267.080.845,50 atau sekitar Rp14,2 miliar ke Kas Negara, Senin, 20 Juli 2026.

Uang miliaran rupiah tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut dipajang dalam bundelan pecahan Rp100.000 di atas meja sepanjang 3 meter saat konferensi pers.

"Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Apreza di Aula Kejari Tangsel, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Apreza, dana jumbo tersebut tidak akan mengendap di kejaksaan. Pihaknya langsung menyetorkan uang itu ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Kasus pinjol ilegal ini menyeret tiga orang terpidana, yaitu Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.

Apreza membeberkan, ketiga terpidana terbukti mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya adalah FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

"Dalam operasionalnya, para terpidana terlibat dalam pengelolaan data nasabah, penyaluran pinjaman, aliran dana, hingga mekanisme penagihan," ungkap Apreza.

Cara penagihan yang dilakukan komplotan ini tergolong sadis. Mereka memanfaatkan debt collector untuk meneror nasabah yang menunggak pembayaran.

"Hal itu dilakukan dengan disertai ancaman penyebaran data pribadi, intimidasi, penghinaan, dan teror melalui media elektronik," jelasnya.

Atas kejahatan tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan kepada masing-masing terpidana. Hakim juga memerintahkan agar ketiganya tetap ditahan di dalam penjara.

Apreza menegaskan, eksekusi uang rampasan ini menjadi bukti komitmen penuh Kejari Tangsel dalam memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana kejahatan siber.

"Ini bentuk upaya Kejari Tangsel berperan dalam pemulihan aset negara setelah terjadinya kerugian," tegas Apreza.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa fokus kejaksaan saat ini tidak hanya memenjarakan para pelaku kejahatan. Penyelamatan aset yang dinikmati pelaku dari hasil kriminalitas jauh lebih krusial.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya