Selasa, 21 Juli 2026
--°C --
-- · --
Hukrim

Gerebek Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp14,2 Miliar ke Kas Negara

RF
Tim Redaksi
20/07/2026, 16:39 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi tangerangraya.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Gerebek Pinjol Ilegal, Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp14,2 Miliar ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) saat menggelar konfrensi pers perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal - Rikhi Ferdian

"Penegakan hukum juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," pungkasnya.

Bagikan Artikel
Rikhi Ferdian
Rikhi Ferdian
Penulis
FIN Biro Tangerang Raya