News . 14/07/2026, 14:28 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian | Editor : Rikhi Ferdian
TANGERANG, FIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan status kedaruratan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin akan segera dicabut seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Kendati status administratif tersebut dicabut, upaya mitigasi dan pendinginan zona kebakaran dipastikan tetap berjalan total selama musim kemarau.
Keputusan tersebut diambil usai Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, memimpin rapat evaluasi penanganan pascakebakaran TPA Jatiwaringin bersama BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Forkopimda, BPBD, serta para relawan di Pendopo Bupati Tangerang, pada Selasa, 14 Juli 2026
Rapat tersebut menandai hari terakhir masa tanggap darurat sekaligus membahas langkah transisi menuju pemulihan pascakeadaan darurat.
“Hasil evaluasi telah disepakati. Pemkab Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan di seluruh area TPA Jatiwaringin melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Maesyal Rasyid usai rapat evaluasi, Selasa (14/7/2026).
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Pemkab Tangerang bergerak cepat membangun infrastruktur pasokan air di lokasi. Pemerintah daerah akan memasang dua toren penampungan air berkapasitas besar serta menyiapkan mesin alkon dengan daya semprot sejauh 100 meter. Alat ini difungsikan untuk menjangkau titik panas tersembunyi yang tidak bisa diakses oleh armada pemadam kebakaran.
Selain itu, skema pembuatan biopond atau kolam penampungan air juga akan direalisasikan di area tengah dan utara TPA Jatiwaringin sebagai cadangan air darurat.
Menurut Maesyal, masa transisi penanganan ini sengaja tidak diberi batas waktu tetap karena sangat bergantung pada pergerakan musim kemarau yang diprediksi masih berlangsung lama.
“Selama musim kemarau, penyiraman dan pembasahan tetap dilakukan. Kami juga terus memantau kondisi kesehatan masyarakat sekitar melalui Dinas Kesehatan dan puskesmas,” tuturnya.
Terkait pencabutan status darurat, Maesyal menegaskan keputusan ini sudah dikoordinasikan secara matang dengan pihak kementerian terkait. Status tanggap darurat akan resmi berakhir sesuai masa penetapannya dan dicabut secara administratif mulai esok hari.
“Status kedaruratan dapat dicabut, tetapi dengan catatan seluruh langkah mitigasi, penyiraman, pembasahan, dan pendinginan tetap dijalankan karena musim kemarau diprediksi masih panjang,” tegas Maesyal.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media